Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang
praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang
dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang,
menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar
kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya
watak kepribadian dan akhlak mulia.
Gerakan Pramuka mendidik kaum muda Indonesia dengan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat
Indonesia agar menjadi manusia Indonesia yang lebih baik, dan anggota
masyarakat Indonesia yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1)
Prinsip
Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah
air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar kepramukaan sebagai
norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan
kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri
pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya
dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian,
kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun
sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan
Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa
dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang
dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan
lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang
bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan
kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli
terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan
kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup
sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil
dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi untuk
dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Metode Kepramukaan
Adalah suatu cara memberikan pendidikan watak
kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Pendidikan kepramukaan
merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk
mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai
anggota masyarakat maka dibutuhkan suatu Metoda /ketentuan khusus yang kita
sebut Metoda Kepramukaan.
Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip
Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode
Kehormatan Pramuka. PDK (Prinsip Dasar Kepramukaan) dan MK (Metode Kepramukaan
) harus dilaksanakan secara terpadu, keduanya harus berjalan seimbang dan
saling melengkapi. Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem
tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama
dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan
kepramukaan.
Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar
interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik
serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani
anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f.
Kemitraan
dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra
dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
Kesimpulan :
a.
PDK dan MK merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan
lain.
b.
PDK dan MK merupaka dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
c.
PDK dan MK dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan situasi dan
kondisi masyarakat.
Share This :
0 komentar